Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja atau yang disingkat dengan
K3 mempunyai sejarah kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi , Pada pemerintahan Hamurabi Raja Babylonia
sudah mengatur dalam code hamurabi yang berarti apabila suatu bangunan yang roboh
karena tidak dibangun dengan baik dan menimbulkan korban jiwa maka sang pemilik
bangunan akan dikenakan hukuman . seiring waktu berjalan terus dikembangkannya
K3 hingga tahun 1931 , dan pada tahun tersebut H.W.Heinrich dalam
bukunya Industrial Accident Prevention
menulis tentang upaya kecelakan di perusahaan . tulisan tersebut dianggap
permulaan sejarah untuk keselamatan kerja yang terorganisir secara modern .
Di
indonesia sendiri usaha K3 dimulai tahun 1847 pada pemerintahan hindia belanda sampai
yang sudah disempurnakan tahun 1930 sehingga terkenal dengan Staatsblad no.406 tahun 1930
yang menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.
Perusahaan - Perusahan di Indonesia pun sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) , karena sangat penting peran k3 dalam perusahaan yang untuk perlindungan
kepada pekerja dan mencegah atau
menurunkan terjadinya kecelakan pekerja, bagaimana pun pekerja adalah aset perusahaan
yang sangat penting . K3 juga bermanfaat sebagai Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga
kerja pada perusahaan . dengan adanya sistem k3 di perusahan
akan meminimalisir biaya anggaran akibat kecelakan kerja .