Sabtu, 23 April 2016

Keselamatan & Kesehatan Kerja ( K3 )



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja  atau yang disingkat dengan K3 mempunyai sejarah kurang lebih 1700 tahun sebelum masehi  , Pada pemerintahan Hamurabi Raja Babylonia sudah mengatur dalam code hamurabi yang berarti apabila suatu bangunan yang roboh karena tidak dibangun dengan baik dan menimbulkan korban jiwa maka sang pemilik bangunan akan dikenakan hukuman . seiring waktu berjalan terus dikembangkannya K3 hingga tahun 1931 , dan pada tahun tersebut H.W.Heinrich dalam bukunya Industrial Accident Prevention menulis tentang upaya kecelakan di perusahaan . tulisan tersebut dianggap permulaan sejarah untuk keselamatan kerja yang terorganisir secara modern .

Di indonesia sendiri usaha K3 dimulai tahun 1847 pada pemerintahan hindia belanda sampai yang sudah disempurnakan tahun  1930 sehingga terkenal dengan Staatsblad no.406 tahun 1930 yang menjadi landasan penerapan K3 di Indonesia.

Perusahaan - Perusahan di Indonesia pun sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) , karena sangat penting peran k3 dalam perusahaan yang untuk perlindungan kepada pekerja dan  mencegah atau menurunkan terjadinya kecelakan pekerja,  bagaimana pun pekerja adalah aset perusahaan yang sangat penting . K3 juga bermanfaat sebagai Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan . dengan adanya sistem k3 di perusahan akan meminimalisir biaya anggaran akibat kecelakan kerja .